Ada
orang yang melarang berziarah namun ada pula yang memperbolehkan berziarah.
Lantas bagaimana hukum ziarah yang sebenarnya?
Jawab :
Dari
yang dituturkan oleh Abah Masyrokhan, Ziarah menurut madzhab Syafiiyah adalah
sunnah. Sedangkan menurut dinamika kehidupan, ziarah bisa dihukumi sunnah,
haram, makruh, wajib, ataupun mubah bergantung dalam tujuan dan adab ziarahnya.
Contohnya ketika tujuan dari ziarah adalah untuk menegakkan kebenaran Allah
maka ziarah tersebut dihukumi wajib. (Salamah)
#Sumber Buletin Embun PP. Durrotu Ahlissunnah Waljamaah, situs resmi http://durrotuaswaja.com/
0 komentar:
Posting Komentar