Kamis, 13 Maret 2014

Bagaimana Sebenarnya Hukum Ziarah?

Ada orang yang melarang berziarah namun ada pula yang memperbolehkan berziarah. Lantas bagaimana hukum ziarah yang sebenarnya?

Jawab  :

Dari yang dituturkan oleh Abah Masyrokhan, Ziarah menurut madzhab Syafiiyah adalah sunnah. Sedangkan menurut dinamika kehidupan, ziarah bisa dihukumi sunnah, haram, makruh, wajib, ataupun mubah bergantung dalam tujuan dan adab ziarahnya. Contohnya ketika tujuan dari ziarah adalah untuk menegakkan kebenaran Allah maka ziarah tersebut dihukumi wajib. (Salamah)

#Sumber Buletin Embun PP. Durrotu Ahlissunnah Waljamaah, situs resmi http://durrotuaswaja.com/


0 komentar:

Posting Komentar

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

Follow

Popular Posts

BTemplates.com

Blogroll

About

Copyright © Jejak Sajak Salamah | Powered by Blogger
Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com